Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan sementara Terminal Khusus PT Rencana Mulia Baratama yang digunakan untuk kepentingan umum khusus pertambangan batubara yang dioperasikan di Desa Bukit Jaring, Kalimantan Timur berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-66/PP-008 Tanggal 10 Februari 2015 yang dipergunakan untuk kepentingan umum dalam bongkar muat barang pertambangan batu bara dalam jangka waktu satu tahun.
Keputusan menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan sementara Terminal Khusus PT Rencana Mulia Baratama yang digunakan untuk kepentingan umum khusus pertambangan batubara yang dioperasikan di Desa Bukit Jaring, Kalimantan Timur berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-66/PP-008 Tanggal 10 Februari 2015 yang dipergunakan untuk kepentingan umum dalam bongkar muat barang pertambangan batu bara dalam jangka waktu satu tahun.
Penggunaan Terminal khusus ini pengoperasian bekerjasama dengan Kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran guna menjamin keselamatan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif Jasa kepelabuhan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementasra ini untuk kepentingan umum.