Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus pertambangan batubara PT Nusa Jaya Port yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-232/PP.008 tanggal 13 Mei 2015 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus pertambangan batubara PT Nusa Jaya Port yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-232/PP.008 tanggal 13 Mei 2015 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Kotabaru yang berlaku selama Jangka waktu satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang mana pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sebuku.
Penggunaan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelamcaran, keamana dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif Jasa kepelabuhan pada terminal Khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara terminal khusus tersebut untuk melayani kepentingan umum.