Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus pertambangan batubara PT. Hernas Putra Prima yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-231/PP.008 Tahun 2015 Tanggal 13 Mei 2015 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus pertambangan batubara PT. Hernas Putra Prima yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-231/PP.008 Tahun 2015 Tanggal 13 Mei 2015 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Bambu yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sei Danau Satui.
Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor BX-587/PP.008 Tahun 2015 tanggal 13 November 2015 Tentang Pemberian izin penggunaan kepada perusahaan dicabut dan tidak berlaku lagi.