Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Dwi Guna Laksana yang dioperasikan untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang hasil pertambangan batubara.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Dwi Guna Laksana yang dioperasikan untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang hasil pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap.
Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan.
Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum.