Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT Dwi Guna Laksana, Di Dusun Muara Sei Rakin, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan Untuk Melayani Kepentingan Umum

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 161 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 161 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
20/08/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Dwi Guna Laksana yang dioperasikan untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang hasil pertambangan batubara.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT Dwi Guna Laksana, Di Dusun Muara Sei Rakin, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan Untuk Melayani Kepentingan Umum

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Dwi Guna Laksana yang dioperasikan untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang hasil pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap.

Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan.

Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun