Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus pertambangan batubara PT Duta Tujuh Bersaudara Sejati yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-368/PP.008 tanggal 1 Agustus 2017 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Laut yang berlaku selama Jangka waktu satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang mana pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus pertambangan batubara PT Duta Tujuh Bersaudara Sejati yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-368/PP.008 tanggal 1 Agustus 2017 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Laut yang berlaku selama Jangka waktu satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang mana pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap.
Penggunaan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif Jasa kepelabuhan pada terminal Khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku.
Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara terminal khusus tersebut untuk melayani kepentingan umum. Dalam hal ini Keputusan Menteri mulai berlaku dan mencabu Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 991 Tahun 2012 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Penggunaan sementara Terminal khusus tersebut untuk melayani kepentingan umum dan dinyatakan tidak berlaku.