Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Dua Sahabat Jaya untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Dua Sahabat Jaya yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1186 Tahun 2013 Tanggal 14 November 2013 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Satui.
Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum.