Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT Bina Insan Sukses Mandiri Di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manoor Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 151 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 151 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
15/08/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Bina Insan Mandiri untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang hasil pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT Bina Insan Sukses Mandiri Di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manoor Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Bina Insan Mandiri yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-232/PP.008 Tanggal 21 Agustus 2018 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang hasil pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda.

Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan.

Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun