Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memeberikan izin penggunaan khusus pertambangan batubara PT. Baradimika Mudasukses yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-460/PP.008 Tahun 2015 Tanggal 8 September 2015 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Melinau yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoperasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memeberikan izin penggunaan khusus pertambangan batubara PT. Baradimika Mudasukses yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-460/PP.008 Tahun 2015 Tanggal 8 September 2015 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Melinau yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoperasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan.
Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor BX-825/PP.008 Tahun 2014 tanggal 29 September 2014 Tentang Pemberian izin penggunaan kepada perusahaan dicabut dan tidak berlaku lagi.