Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT. Baradinamika Mudasukses Di Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Untuk Melayani Kepentingan Umum

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 54 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 54 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
25/02/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memeberikan izin penggunaan khusus pertambangan batubara PT. Baradimika Mudasukses yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-460/PP.008 Tahun 2015 Tanggal 8 September 2015 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Melinau yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoperasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT. Baradinamika Mudasukses Di Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Untuk Melayani Kepentingan Umum

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memeberikan izin penggunaan khusus pertambangan batubara PT. Baradimika Mudasukses yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-460/PP.008 Tahun 2015 Tanggal 8 September 2015 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Melinau yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoperasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan.

Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor BX-825/PP.008 Tahun 2014 tanggal 29 September 2014 Tentang Pemberian izin penggunaan kepada perusahaan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun