Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus perttambangan batubara PT Bahtera Alam Tamiang untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus perttambangan batubara PT Bahtera Alam Tamiang yang dioperasikan berdasarkan Izin komersial PT Bahtera Alam Tamiang dengan Nomor Induk Berusaha 8120407001271 yang diterbitkan pemerintah pada tanggal 7 Februari 2019 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah yang berlaku selama Jangka waktu satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang mana pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rangga Iliung.
Penggunaan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan.
Tarif Jasa kepelabuhan pada terminal Khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara terminal khusus tersebut untuk melayani kepentingan umum.
Dalam hal ini Keputusan Menteri mulai berlaku dan mencabu Keputusan Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-100/PP.008 Tentang Penggunaan sementara Terminal khusus tersebut untuk melayani kepentingan umum dan dinyatakan tidak berlaku.