Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Bahtera Alam Tamiang yang dioperasikan berdasarkan Izin Komersial/Operasional untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Bahtera Alam Tamiang yang dioperasikan berdasarkan Izin Komersial/Operasional Pt Bahtera Alam Tamiang Nomor Induk Usaha 8120417001271 yang diterbitkan Pemerintah Indonesia Tanggal 17 Oktober 2018 untuk digunakan sementara melayanai kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit penyelenggara Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung.
Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum.