Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan Sekretariat Jenderal sebagai koordiantor pembentukkan simpul kerja pemerintah dengan badan usaha di Kementerian Perhubungan yang memiliki tugas dalam memberikan petunjuk dan pengarahan kebijakan, memutuskan dan menetapkan kebijakan isu-isu strategis, memantau pelaksana tugas dan mengkoordinasikan pelaksanaan KPBU infrastruktur sektor transportasi.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan Sekretariat Jenderal sebagai koordiantor pembentukkan simpul kerja pemerintah dengan badan usaha di Kementerian Perhubungan yang memiliki tugas dalam memberikan petunjuk dan pengarahan kebijakan, memutuskan dan menetapkan kebijakan isu-isu strategis, memantau pelaksana tugas dan mengkoordinasikan pelaksanaan KPBU infrastruktur sektor transportasi.
Dalam hal ini segala biaya yang timbul dalam rangka pembentukan simpul ini kerjasama pemerintah dibebenakan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perhubungan.