Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk membentuk panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemberdayaan Pelayaran Rakyat.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk membentuk panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemberdayaan Pelayaran Rakyat yang bertugas sebagai pengarah,Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota yang bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Perhubungan.
Setiap Panitia dapat menunjuk akademisi, praktisi, dan tenaga ahli sebagai narasumber yang mana peraturan ini berlaku hingga 31 Desember 2019.