Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dimaksudkan untuk menetapkan pembagian wilayah tanggung jawab kantor Search dan Rescue (SAR) Indonesia yang meliputi wilayah teritorial Republik Indonesia yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran SAR dalam wilayah tanggung jawab SAR Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini dimaksudkan untuk menetapkan pembagian wilayah tanggung jawab kantor Search dan Rescue (SAR) Indonesia yang meliputi wilayah teritorial Republik Indonesia yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran SAR dalam wilayah tanggung jawab SAR Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.