Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan melakukan pelimpahan beberapa tanggung jawab pengawasan dari negara tempat pendaftaran ke negara tempat pengoperasian pesawat udara untuk jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan pengawasan efektif terhadap pesawat udara yang disewa (lease) dan charter.
Peraturan Menteri Perhubungan melakukan pelimpahan beberapa tanggung jawab pengawasan dari negara tempat pendaftaran ke negara tempat pengoperasian pesawat udara untuk jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan pengawasan efektif terhadap pesawat udara yang disewa (lease) dan charter.