Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan pedoman sistem aplikasi rumah tangga yang melalui www.sirangga.Dephub.go.id sebagai proses pengajuan penggunaan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dikelola oleh biro umum pemberian persetujuannya penggunaan fasilitas yang berupa rang rapat utama berdasarkan krieria dan prioritas.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan pedoman sistem aplikasi rumah tangga yang melalui www.sirangga.Dephub.go.id sebagai proses pengajuan penggunaan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dikelola oleh biro Umum Pemberian persetujuannya penggunaan fasilitas yang berupa rang rapat utama berdasarkan krieria dan prioritas.
Pelayanan pengelolaan dengan menggunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta yang terkait dengan teknis operasional yang mana instansi pemerintah mengajukan penggunaan fasilitas yang terdapat 2 organisasi eselon I dan Eselon II.