Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Pedoman ini menjelaskan tata cara penyusunan spesifikasi khusus bidang jalan dan jembatan dan digunakan untuk memodifikasi bagian dalam spesifikasi umum yang tidak atau kurang sesuai dengan kondisi lapangan untuk hal-hal yang sifatnya unik dan tidak dapat menggunakan mata pembayaran dalam spesifikasi umum.
Teknologi dalam perencanaan dan pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan berkembang dengan pesat terutama untuk kondisi – kondisi yang membutuhkan penanganan khusus. Penggunaan teknologi baru tersebut secara luas terkadang terhambat dengan tidak adanya acuan / standar yang dapat digunakan, jika pun ada acuan tersebut masih bersifat terbatas. Sehingga terkait dengan penggunaannya, dibutuhkan suatu standarisasi secara legal yang dapat digunakan di lingkungan Bina Marga. Dalam penyusunannya, spesifikasi khusus dibuat oleh perencana atau pengawas terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak tercakup dalam spesifikasi umum. Selain itu, spesifikasi khusus juga dapat disusun / diusulkan oleh produsen/pemasok terkait dengan produknya yang termasuk dalam teknologi baru. Untuk spesifikasi khusus terkait dengan teknologi baru telah diatur tata cara terkait pengajuan dan persetujuan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.05/SE/Db/2008 tanggal 19 Desember 2008 perihal Teknologi Baru / Teknologi Non Standar di Lingkungan Bina Marga. Pedoman ini menjelaskan tata cara penyusunan spesifikasi khusus bidang jalan dan jembatan dan digunakan untuk memodifikasi bagian dalam spesifikasi umum yang tidak atau kurang sesuai dengan kondisi lapangan untuk hal-hal yang sifatnya unik dan tidak dapat menggunakan mata pembayaran dalam spesifikasi umum.