Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk menciptakan penataan dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang efektif dan efisien serta guna mewujudkan organisasi yang profesional, responsif, adaptif, inovatif, dan memiliki kemandirian dalam pengelolaannya.
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk menciptakan penataan dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang efektif dan efisien serta guna mewujudkan organisasi yang profesional, responsif, adaptif, inovatif, dan memiliki kemandirian dalam pengelolaannya.