Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Lingkup dari pedoman ini menguraikan mengenai kegiatan pembangunan jalan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan penerapan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup pada: penyiapan dokumen lelang, kegiatan pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi jalan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
Lingkup dari pedoman ini menguraikan mengenai kegiatan pembangunan jalan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan penerapan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup pada: penyiapan dokumen lelang, kegiatan pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi jalan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
Di samping itu juga membahas mengenai pelaksanaan, biaya, dan koordinasi pelaksanaan lingkungan hidup.