Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan pedoman pakaian dinas operasional pegawai negeri sipil pada unti pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertujuan langsung dengan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan fungsi perhubungan laut di lapangan serta pelayanan masyarakat.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan pedoman pakaian dinas operasional pegawai negeri sipil pada unti pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertujuan langsung dengan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan fungsi perhubungan laut di lapangan serta pelayanan masyarakat.