Panduan Pengguna Bangunan Gedung Hijau Jakarta : Volume 6 - Pengelolaan Lansekap

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105003800000018
Kode Buku
:
Nama Pengarang
:
Dinas Penataan Kota
Nama Penerbit
:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun Terbit
:
2014
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Ruang terbuka hijau di perkotaan sangat penting untuk pengembangan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan kota. Meskipun Jakarta dikaruniai tanah subur dan iklim tropis ringan yang mendukung vegetasi, daerah hijau per kapita Jakarta hanya 2,3 m², yang merupakan salah satu yang terendah di antara kota-kota besar di Asia. Ruang terbuka hijau di Jakarta secara mengkhawatirkan telah menurun selama 50 tahun terakhir. Hal ini tercermin pada berkurangnya target luasan ruang terbuka hijau dalam rencana induk (Masterplan) pemerintah dari 37% (1965-1985) menjadi 14% (2005-2010). Sesuai dengan undang-undang nasional, pemerintah Jakarta telah menetapkan target untuk mencapai 30% ruang terbuka hijau pada tahun 2030. Sementara usaha pencapaian target ini dilakukan melalui pembangunan taman-taman dan jalur hijau, peningkatan yang signifikan dalam ruang terbuka hijau milik pribadi juga diperlukan. Oleh karena itu, peraturan gedung hijau yang baru ini juga ditujukan untuk mengatasi permasalahan ini dengan mengatur luasan area terbuka hijau minimum untuk bangunan baru. Peraturan tersebut juga mengharuskan penggunaan bahan paving yang berpori untuk mengurangi limpasan air muka tanah.

Baca | Unduh PDF
Panduan Pengguna Bangunan Gedung Hijau Jakarta : Volume 6 - Pengelolaan Lansekap

Ruang terbuka hijau di perkotaan sangat penting untuk pengembangan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan kota. Meskipun Jakarta dikaruniai tanah subur dan iklim tropis ringan yang mendukung vegetasi, daerah hijau per kapita Jakarta hanya 2,3 m², yang merupakan salah satu yang terendah di antara kota-kota besar di Asia. Ruang terbuka hijau di Jakarta secara mengkhawatirkan telah menurun selama 50 tahun terakhir. Hal ini tercermin pada berkurangnya target luasan ruang terbuka hijau dalam rencana induk (Masterplan) pemerintah dari 37% (1965-1985) menjadi 14% (2005-2010). Sesuai dengan undang-undang nasional, pemerintah Jakarta telah menetapkan target untuk mencapai 30% ruang terbuka hijau pada tahun 2030. Sementara usaha pencapaian target ini dilakukan melalui pembangunan taman-taman dan jalur hijau, peningkatan yang signifikan dalam ruang terbuka hijau milik pribadi juga diperlukan. Oleh karena itu, peraturan gedung hijau yang baru ini juga ditujukan untuk mengatasi permasalahan ini dengan mengatur luasan area terbuka hijau minimum untuk bangunan baru. Peraturan tersebut juga mengharuskan penggunaan bahan paving yang berpori untuk mengurangi limpasan air muka tanah.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun