Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Panduan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/SE/M/2017 tentang Penanganan Mendesak/Tanggap Darurat Kerusakan Jalan dan Jembatan Pada Ruas Jalan Nasional dalam Rangka Menjaga Pelayanan Publik. Panduan ini menjelaskan tentang tata cara/ketentuan dalam penanganan mendesak/darurat kerusakan jalan termasuk bangunan pelengkapnya.
Panduan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/SE/M/2017 tentang Penanganan Mendesak/Tanggap Darurat Kerusakan Jalan dan Jembatan Pada Ruas Jalan Nasional dalam Rangka Menjaga Pelayanan Publik. Panduan ini menjelaskan tentang tata cara/ketentuan dalam penanganan mendesak/darurat kerusakan jalan termasuk bangunan pelengkapnya.