Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas di Jebbris - Surakarta dengan susunan keorganisasian yang ditetapkan.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas di Jebbris - Surakarta dengan susunan keorganisasian yang ditetapkan.
Tugas, kedudukan, fungsi dan kewenangan dijelaskan dalam keputusan ini dan mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.