Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan merupakan penataan kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong berdasarkan penetapan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Perhubungan merupakan penataan kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong berdasarkan penetapan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.