Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja balai kalibrasi fasilitas penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja balai kalibrasi fasilitas penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang keselamatan penerbangan yang berada dibawah dan tanggung jawab Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas dalam melaksanakan kegiatan penerbangan kalibrasi dalam rangka pengujian dan peneraan alat bantu navigasi, dan melakukan perbengkelan pesawat udara dan pengujian presisi laboratorium kalibrasi yang fungsi dan ketentuan lain ditetapkan dalam keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.