Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman tata cara perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman tata cara perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.