Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan merupakan aturan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas dalam bentuk penyediaan lajur khusus untuk angkutan umum di jalan tol dalam rangka mendukung kelancaran, keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Peraturan Menteri Perhubungan merupakan aturan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas dalam bentuk penyediaan lajur khusus untuk angkutan umum di jalan tol dalam rangka mendukung kelancaran, keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.