Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan tarif dan formulasi perhitungan tarif pelayanan jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan tarif dan formulasi perhitungan tarif pelayanan jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan.
Dalam mengajukan konsep usulan tarif jasa kapal, pelayanan jasa barang dan pelayanan jasa penumpang yang berpedoman pada formulasi tarif pelayanan jasa kepelabuhan yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.