Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan mekanisme konsultasi penetapan tarif dan formulasi perhitungan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diselenggarakan oleh badan usaha kebandarudaraan adalah tarif jasa kegiatan penerbangan yang berpedoman pada formulasi tersebut dan dijelaskan lebih lanjut dalam keputusan ini.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan mekanisme konsultasi penetapan tarif dan formulasi perhitungan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diselenggarakan oleh badan usaha kebandarudaraan adalah tarif jasa kegiatan penerbangan yang berpedoman pada formulasi tersebut dan dijelaskan lebih lanjut dalam keputusan ini.