Berapa Tahun Umur Perkerasan Jalan Aspal dan Jalan Beton Berdasarkan Peraturan Bina Marga Kementerian PUPR?

Berapa Tahun Umur Perkerasan Jalan Aspal dan Jalan Beton Berdasarkan Peraturan Bina Marga Kementerian PUPR?

 

Banyak masyarakat sering mengeluhkan cepatnya rusak suatu jalan, entah karena jalan itu berlubang, mengalami keretakan, atau ada bagian jalan yang benjol (dalam dunia keteknikan hal ini disebut ketika jalan mengalami plastik deformasi atau rutting). Sehingga jalan tersebut memerlukan perbaikan atau bahkan rekonstruksi jalan baru ketika kondisi jalan sudah dalam kondisi rusak parah. Tetapi, apakah kalian tahu berapa tahun jalan itu dapat bertahan? Atau berapa tahun umur rencana perkerasan jalan baru ketika didesain oleh seorang perencana? Dan apa saja tipikal faktor penyebab kerusakan jalan?

 

UMUR RENCANA PERKERASAN JALAN

Perencanaan umur rencana desain perkerasan jalan nasional di Indonesia diatur dalam Manual Desain Perkerasan Jalan nomor 02/M/BM/2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Manual ini telah beberapa kali direvisi mengikuti perkembangan teknologi dan ilmu bidang perkerasan. Dan salah satu versi sebelumnya terbit pada tahun 2013 (lihat Gambar 1).

 

Gambar 1 Manual Desain Perkerasan Jalan Tahun 2013 dan Tahun 2017

 

Umur rencana jalan merupakan salah satu hal pertama yang diputuskan oleh perencana. Setelah umur rencana jalan, maka dapat ditentukan parameter-parameter desain lainnya, seperti pemilihan struktur perkerasan, pengumpulan data dan analisis lalu lintas, pertimbangan drainase, desain fondasi, desain perkerasan, pertimbangan aspek pelaksanaan yang mempengaruhi desain.

 

Berdasarkan Manual Desain Perkerasan Jalan tersebut, umur rencana dibagi menjadi tiga kategori termasuk perkerasan lentur, perkerasan kaku, dan jalan tanpa penutup. Umur rencana didesain berdasarkan jenis lapisannya. Umur rencana diringkas pada Tabel 1.

 

Jenis Perkerasan

Elemen Perkerasan

Umur Rencana (Tahun)

Perkerasan lentur

Lapisan aspal dan lapirsan berbutir

20

Fondasi jalan 40
Semua perkerasan untuk daerah yang tidak dimungkinkan pelapisan ulang (overlay), seperti jalan perkotaan, underpass, jembatan, terowongan
Cement Treated Base (CTB)

Perkerasan kaku

Lapis fondasi atas, lapis fondasi bawah, lapis beton semen, dan fondasi jalan

Jalan tanpa penutup

Semua elemen (termasuk fondasi jalan)

Minimum 10

Tabel 1 Umur Rencana Desain Perkerasan Jalan

 

Untuk perkerasan lentur, khusus untuk lapisan aspal dan lapisan berbutir didesain untuk bertahan selama 20 tahun. Sedangkan lapisan bagian fondasi jalan, lapis CTB, dan jenis perkerasan yang tidak dimungkinkan pelapisan ulang didesain untuk memiliki umur rencana 40 tahun. Untuk perkerasan kaku, seluruh lapisan didesain dengan umur rencana 40 tahun. Dan untuk jalan tanpa penutup, seluruh elemen atau lapisan didesain dengan umur rencana minimum 10 tahun. Sebagai tambahan, umur rencana overlay struktural ditetapkan minimum 10 tahun.

 

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa desain umur rencana perkerasan jalan harus disesuaikan dengan kondisi atau karakteristik lokal. Sebagai contoh pertimbangan, apakah daerah yang akan dibangun jalan memiliki material dengan kualitas yang bagus, alat-alat berat yang lengkap dan juga memilki kualitas yang bagus, serta tenaga kerja yang mumpuni. Jika dianggap sulit untuk menggunakan umur rencana di atas, manual juga menyatakan dapat digunakan umur rencana berbeda. Namun sebelumnya harus dilakukan analisis dengan discounted lifecycle cost yang dapat menunjukkan bahwa umur rencana tersebut dapat memberikan discounted lifecycle cost terendah. Umur rencana juga harus memperhitungkan parameter kapasitas jalan.

 

FAKTOR PENYEBAB KERUSAKAN JALAN

Parameter yang penting dalam analisis struktur perkerasan adalah data lalu lintas yang diperlukan untuk menghitung beban lalu lintas rencana yang dipikul oleh perkerasan selama umur rencana. Beban dihitung dari volume lalu lintas pada tahun survei yang selanjutnya diproyeksikan ke depan sepanjang umur rencana. Seringkali faktor beban menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Sebagaimana dijelaskan pada manual tersebut, ketika terjadi overloading, maka faktor Vehicle Damage Factor (VDF) atau dampak kerusakan meningkat secara exponential dan tidak berbanding lurus.

 

Berdasarkan peraturan Bina Marga, beban sumbu maksimum yang ditetapkan adalah 80 kN. Akan tetapi, seringkali ditemukan truk membawa mutan beban yang sangat berat dan tidak jarang ukuran truk juga dimodifikasi menjadi lebih panjang, sehingga beban sumbu yang dihasilkan akan melebihi dari 80 kN. Dampaknya, perkerasan jalan akan rusak lebih cepat dibandingkan umur rencananya.

 

Gambar 2 Truk bermuatan lebih (overloading) dari standar beban sumbu (80 kN) yang ditetapkan (sumber: Tribunnews) 

 

Faktor terbesar penyebab kerusakalan jalan adalah air. Air yang mengendap di atas jalan dapat menyebabkan aus di aspal dan menyebabkan retak. Ketika air meresap ke dalam retak yang sudah terbentuk, dapat menyebabkan kerusakan lebih lanjut pada lapisan dasar. Faktor lain penyebab kerusakan jalan diantaranya oksidasi, sinar UV, kesalahan konstruksi, dan penurunan (settlement). Ketika aspal teroksidasi, aspal rusak dan menjadi kurang fleksibel dan lebih kaku. Kurangnya fleksibilitas membuat aspal lebih rentan terhadap retakan, terutama ketika dipasangkan dengan lalu lintas yang padat. Paparan Sinar UV secara jangka Panjang dapat memecah pengikat aspal dan membuatnya menjadi rapuh.

 

Kesalahan konstruksi juga menjadi salah satu permasalahan umum. Campuran aspal yang lemah, pelapisan aspal yang terlalu banyak atau terlalu sedikit dan penyebaran aspal yang tidak merata dapat menyebabkan keruntuhan, retakan dan ketidakrataan pada jalan aspal. Kondisi geoteknik atau tanah dasar dimana aspal dapat bergeser atau menetap seiring bergeraknya kondisi tanah dasar. Permukiman dapat menyebabkan ketidakrataan atau kemiringan jalan dan keretakan.

 


REFERENSI

  1. Direktorat Jenderal Bina Marga (2013). Manual Desain Perkerasan Jalan. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 
  2. Direktorat Jenderal Bina Marga (2017). Manual Desain Perkerasan Jalan. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 
  3. Adiatmaputra Fajar Pratama (2013). Bobot Kendaraan Jalur Pantura Lebihi Batas Kemampuan Jalan. https://www.tribunnews.com/bisnis/2013/07/26/bobot-kendaraan-jalur-pantura-lebihi-batas-kemampuan-jalan
  4. Freepik (2020). freepik images.

PENULIS

ALI ARYO BAWONO adalah seorang penulis aktif yang juga pakar dalam bidang Sustainable Transport dan Sustainable Infrastructure yang memiliki pengalaman international. Dr Bawono menyelsaikan studi doktoral pada bidang Teknik Sipil dengan fokus Electromobility di Technical Univesity of Munich (TUM), Germany dan fokus Material Science di Nanyang Tecnological University (NTU) of Singapore. Sebelumnya, Bawono menyelesaikan pendidikan S1 Teknik Sipil di Institut Teknologi Bandung, dan S2 bidang Transportation System di TUM.


KOMENTAR & BAGIKAN

Berikan komentarmu dan atau saran untuk meningkatkan kualitas artikel ini di kolom komentar! Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada teman-teman atau kerabat yang sedang mencari informasi terkait melalui link sharing pada judul artikel.


Terima kasih telah membaca Beta Infrastructure Review