Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Beberapa dari kita pasti sering terlintas pertanyaan ketika melintas di jalan, “Apakah itu rambu dan marka? Apakah ada bedanya?”
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan merupakan sama-sama prasarana lalu lintas perlengkapan jalan yang diletakkan dengan sesuai kebutuhan pada lokasi jalan tersebut. Fungsi dan bentuk dari Rambu dan Marka yang membedakan antara keduanya. Rambu Lalu Lintas berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan, sedangkan Marka Jalan berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mencantumkan penjelasan lengkap tentang perbedaan Rambu dan Marka Jalan.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014, rambu lalu lintas terdiri dari:
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan. Rambu peringatan digambarkan dengan warna dasar kuning, warna garis tepi hitam, dan warna lambang/huruf/angka hitam, seperti dapat dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Rambu Peringatan (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, 2014)
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan, seperti larangan masuk, parkir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang. Rambu larangan digambarkan dengan warna dasar putih, warna garis tepi merah, warna lambang/huruf/angka hitam, dan warna kata-kata merah, seperti dapat dilihat pada Gambar 2.
Gambar 2. Rambu Larangan (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, 2014)
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah wajib dilakukan oleh pengguna jalan, seperti perintah batas minimum kecepatan, perintah belok ke kiri, dan perintah menggunakan lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor. Rambu perintah digambarkan dengan warna dasar biru warna garis tepi, lambang/huruf/angka/kata-kata putih, seperti dapat dilihat pada Gambar 3.
Gambar 3. Rambu Perintah (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, 2014)
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan dan memberikan informasi lain kepada pengguna jalan, seperti petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk batas jalan tol, dan petunjuk jalan buntu di depan. Rambu petunjuk digambarkan dengan warna dasar hijau atau biru dan warna garis tepi, lambang/huruf/angka putih atau hitam, seperti dapat dilihat pada Gambar 4.
Gambar 4. Rambu Petunjuk (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, 2014)
Rambu Lalu Lintas tersebut dapat dilengkapi papan tambahan yang memuat keterangan tertentu. Rambu Lalu Lintas dapat berupa konvensional dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya / retro reflektif, atau Rambu Lalu Lintas elektronik dengan menggunakan listrik untuk mengatur informasi secara elektronik.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014, Marka Jalan dapat berupa Peralatan dan Tanda:
Peralatan terdiri dari berbagai jenis, diantaranya:
a) Paku jalan (Gambar 5) digunakan sebagai reflector atau pemantul cahaya, khususnya pada keadaan gelap dan malam hari.
b) Alat pengarah lalu lintas (berupa kerucut lalu lintas). Kerucut lalu lintas ini dapat dilihat seperti pada Gambar 6. Kerucut lalu lintas terbuat dari plastik atau karet yang berwarna oranye dan dilengkap dengan pemantul cahaya berwarna putih.
c) Pembagi lajur atau jalur dapat terbuat dari plastik, water barrier, concrete barrier (Gambar 7).
Marka jalan berupa tanda dapat dibuat dengan cat, thermoplastic, coldplastic, atau prefabricated marking. Marka jalan berupa tanda dapat berupa garis utuh, garis putus-putus, garis ganda, atau tulisan yang dapat dilihat pada Gambar 8.a dan Gambar 8.b. (fungsi lengkap tentang marka dapat dilihat pada tautan lain).
Gambar 5. Paku Jalan (prfmnews.com, 2018)
Gambar 6. Kerucut Lalu Lintas (pelitakarawang.com, 2017)
Gambar 7. Pembagi Lajur atau Jalur (solotrust.com, 2018)
Gambar 8. Marka Jalan Tanda (Nissan, 2019)
Gambar 8.b. Marka Jalan Tanda (viralkaltim.com, 2019)
Perkembangan teknologi di dunia yang semakin cepat juga banyak terjadi pada dunia transportasi, termasuk pengembangan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan. Perkembangan teknologi dalam Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan bertujuan untuk meningkatkan keamanan para pengguna jalan dan pejalan kaki agar semakin efektif dan efisien. Beberapa contoh perkembangan teknologi pada infrastruktur transportasi Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan adalah:
Penggunaan strip Light Emitting Diore (LED) diaplikasikan di banyak lokasi pejalan kaki untuk meningkatkan keamanan. Lampu pada strip LED dapat berubah-ubah menjadi warna merah dan hijau. Penggunaan strip LED ini ditujukan kepada pejalan kaki, khususnya kepada mereka yang matanya terpaku pada smartphone mereka agar menjadi menjadi peringatan dalam menggunakan jalan. Penggunaan strip LED ini sudah banyak digunakan di Singapura, Sydney dan Melbourne, Australia, serta Cologne dan Augsburg, Jerman (The Straits Times, 2018).
Gambar 10. Strip LED dengan panah di persimpangan St Andrew's Road, Singapore (The Straits Times, 2018)
Variable Message Signs merupakan media pesan elektronik yang dipasang pada titik lokasi jalan tertentu. VMS berfungsi seperti rambu jalan, yaitu sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. VMS menyampaikan informasi multimedia berupa text, gambar dan ikon, animasi, grafik, hingga film. Konten dan pengaturan jadwal tampilan layer VMS bersifat fleksibel dan mudah menampilkan kondisi terbaru arus lalu lintas. VMS menjadi salah satu teknologi solusi permasalahan dalam pengelolaan lalu lintas secara cepat dan mudah.
Gambar 11. Penggunaan Variable Message Signs di Jerman (Swarco, 2019)
Panel Solar Roadways merupakan panel surya dengan kaca yang terpasang juga lampu LED pada jalan raya untuk menggantikan cat garis marka jalan. Memasang LED pada jalan pengganti marka menjadi fleksibel dan dapat dengan mudah disesuaikan. Pada Panel Solar Roadways juga tertanam sensor untuk dapat mendeteksi pengemudi dan memberikan informasi yang tepat. Fungsi Lampu LED di Panel Solar Roadways seperti manajemen lalu lintas modern, memberikan sinyal dengan menjadi sistem peringatan dini, dan meningkatkan visibilitas marka jalan seperti pada malam hari dan cuaca hujan atau salju. Lampu LED pada Panel Solar Roadways sudah digunakan pada Tourouvre-au-Perche di Normandy, Prancis; Pruszków, Polandia; dan Sandpoint, Idaho, AS.
Gambar 12 Lampu LED pada Panel Solar Roadways di Sandpoint, Idaho, AS (Mitchell, 2017)
MARTIN AMERIGO merupakan salah satu penulis aktif yang saat ini sedang melakukan studi S1 teknik sipil di Institut Teknologi Bandung. Diluar aktivitas akademik, Martin meluangkan waktu untuk hobinya dalam olahraga sepakbola, dan dia sangat aktif dalam kegiatan ekstrakurikular, diantaranya adalah dengan menjadi salah satu panitia acara ITB Civil Engineering Expo 2019, dan juga pada acara The Second Conference for Civil Engineering Research Network 2018.
Berikan komentarmu dan atau saran untuk meningkatkan kualitas artikel ini di kolom komentar! Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada teman-teman atau kerabat yang sedang mencari informasi terkait melalui link sharing pada judul artikel.