Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi

Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam dunia konstruksi. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, masih terdapat 110.285 kasus kecelakaan pada tahun 2015, 105.182 kasus kecelakaan pada tahun 2016, dan 80.392 kasus kecelakaan pada tahun 2017 (lihat pada Gambar 1). Angka kecelakaan kerja di Indonesia yang terus menurun merupakan salah satu keberhasilan. Akan tetapi, keberhasilan dalam menurunkan jumlah kasus kecelakaan harus terus digiatkan. Oleh karena itu, budaya K3 harus terus tetap dilaksanakan. Artikel ini akan membahas pentingnya menjaga budaya dan melaksanakan praktik K3, serta manfaat yang didapat dari pelaksanaan K3.

 

Gambar 1. Angka Kecelakaan Kerja 2015-2017 (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018)

 

Penyebab Utama Kecelakaan Kerja

Penyebab utama kecelakaan kerja yaitu rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama pada kalangan industri dan masyarakat. Selama ini, penerapan K3 seringkali dianggap sebagai beban biaya, bukan sebagai investasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja (Sinar Harapan.Co, 2019). Padahal, apabila penerapan K3 diaplikasikan dengan baik dan benar pada seluruh aspek pembangunan infrastruktur, maka terdapat banyak manfaat yang dapat diperoleh, tentunya selain mencegah kecelakaan kerja (Ditjen Bina Konstruksi, 2018), seperti :

  • Mengurangi keterlambatan penyelesaian proyek,
  • Menurunkan biaya proyek, sehingga secara ekonomi pasti lebih menguntungkan,
  • Mencegah kerugian materi dan moril,
  • Mencegah kematian,
  • Membantu mencegah kerusakan lingkungan,
  • Menciptakan rasa aman sehingga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,
  • Meningkatkan indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional,
  • Mendorong terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan untuk mendukung terciptanya zero accident.
 

Pengendalian Risiko K3 Konstruksi

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi wajib dan bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian risiko K3 Konstruksi. Pengendalian risiko yang dimaksud adalah segala upaya untuk meniadakan risiko (CSP, 2018). Pengendalian risiko dapat mengikuti Pendekatan Hirarki Pengendalian (Hierarchy of Control) risiko. Hirarki pengendalian risiko adalah suatu urutan prioritas dalam pencegahan dan pengendalian risiko yang mungkin timbul yang terdiri dari beberapa tingkatan secara berurutan (Gambar 2).

 

Gambar 2. Hirarki Pengendalian Risiko (Universitas Lampung, 2014)

 

1. Eliminasi

Eliminasi merupakan suatu pengendalian risiko yang bersifat permanen dan harus dicoba untuk diterapkan sebagai pilihan prioritas utama. Eliminasi adalah cara untuk menghilangkan sumber bahaya.

Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja di ketinggian namun pekerjaan tetap dilakukan dengan menggunakan alat bantu.

 

2. Substitusi

Substitusi adalah cara untuk mengganti metode atau alat/mesin/bahan yang lebih aman dan tingkat bahayanya lebih rendah.

Contoh: penggunaan tangga diganti dengan alat angkat mekanik kecil untuk bekerja di ketinggian.

 

3. Rekayasa Teknik

Rekayasa Teknik adalah cara untuk memodifikasi atau perancangan alat/mesin/tempat kerja yang lebih aman.

Contoh: menggunakan perlengkapan kerja atau peralatan lainnya untuk menghindari terjatuh pada saat bekerja di ketinggian.

 

4. Pengendalian Administrasi

Pengendalian administrasi adalah cara meniadakan risiko dengan membuat prosedur, aturan, pelatihan, tanda bahaya, rambu, poster, label, atau merubah durasi kerja.

Contoh: pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja) untuk mengurangi terpaparnya/ tereksposnya pekerja terhadap sumber bahaya, larangan menggunakan telepon seluler di tempat tertentu, pemasangan rambu-rambu keselamatan.

 

5. Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri yang dimaksud adalah melengkapi tenaga kerja dengan alat pelindugan diri agar meniadakan risiko.

Contoh: Pemakaian kacamata las dan sarung tangan kulit pada pekerjaan pengelasan.

 

Pengendalian risiko juga dapat dilakukan dengan cara inspeksi. Inspeksi K3 adalah suatu upaya melakukan pemeriksaan atau mendeteksi berbagai faktor (peralatan, proses kerja, material, area kerja, prosedur) yang berpotensi menimbulkan cedera, sehingga kecelakaan kerja ataupun kerugian dapat dicegah atau diminimalkan. Ruang lingkup inspeksi K3 menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 meliputi:

  • Tempat kerja,
  • Peralatan kerja,
  • Cara kerja,
  • Alat Pelindung Kerja,
  • Alat Pelindung Diri,
  • Rambu-rambu, dan
  • Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.

Kecelakaan merupakan risiko yang melekat pada setiap proses atau kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan. Pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan selalu ada risiko kegagalan (risk of failures). Saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan kerugian (loss). Oleh karena itu, kecelakaan atau potensi kecelakaan kerja harus dicegah sedini mungkin.

 


Referensi

  1. Antaranews.com. (2019). Menaker: sepanjang 2018 terjadi 157.313 kecelakaan kerja. Retrieved from Antaranews.com: https://www.antaranews.com/berita/787565/menaker-sepanjang-2018-terjadi-157313-kecelakaan-kerja
  2. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR. (2019). Tingkatkan Keselamatan Konstruksi, Kementerian PUPR Tingkatkan Jumlah Ahli K3. Retrieved from PU-net Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: https://pu.go.id/berita/view/16678/tingkatkan-keselamatan-konstruksi-kementerian-pupr-tingkatkan-jumlah-ahli-k3
  3. Biro Komunikasi Publik Kemneterian PUPR. (2018). Tekan Angka Kecelakaan Konstruksi, Kementerian PUPR Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi. Retrieved from PU-net Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: https://pu.go.id/berita/view/15248/tekan-angka-kecelakaan-konstruksi-kementerian-pupr-bentuk-komite-keselamatan-konstruksi
  4. CSP, I. L. (2018). Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko dan Pengendalian (IBPRP) dalam RK3K. Retrieved from http://sibima.pu.go.id/pluginfile.php/55248/mod_resource/content/1/201808-CPD%20Ahli%20K3%20Konstruksi-14-05-Identifikasi-Bahaya.pdf.pdf
  5. Ditjen Bina Konstruksi. (2018). K3 HARUS DIIMPLEMENTASIKAN PADA SELURUH PROYEK KONSTRUKSI. Retrieved from PU-net Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: https://pu.go.id/berita/view/16341/k3-harus-diimplementasikan-pada-seluruh-proyek-konstruksi
  6. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Menaker Hanif Canangkan Peringatan Bulan K3 Nasional 2018. Retrieved from Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: http://www.depkes.go.id/article/view/18012200004/menaker-hanif-canangkan-peringatan-bulan-k3-nasional-2018.html
  7. Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2019). Retrieved from Twitter Kementerian Ketenagakerjaan: https://twitter.com/kemnakerri/status/1084659933918912512
  8. Kompas.com. (2018). Kaleidoskop 2018: Rentetan Kasus Kecelakaan Konstruksi . Retrieved from Kompas.com: https://properti.kompas.com/read/2018/12/28/143811721/kaleidoskop-2018-rentetan-kasus-kecelakaan-konstruksi?page=all
  9. Universitas Lampung. (2014). Retrieved from http://staff.unila.ac.id/suudi74/files/2014/10/Materi-5-K3-Hirarki-Pengendalian-Resiko-Bahaya-K3-2014.pdf

Penulis

MARTIN AMERIGO merupakan salah satu penulis aktif yang saat ini sedang melakukan studi S1 teknik sipil di Institut Teknologi Bandung. Diluar aktivitas akademik, Martin meluangkan waktu untuk hobinya dalam olahraga sepakbola, dan dia sangat aktif dalam kegiatan ekstrakurikular, diantaranya adalah dengan menjadi salah satu panitia acara ITB Civil Engineering Expo 2019, dan juga pada acara The Second Conference for Civil Engineering Research Network 2018.


Komentar dan Bagikan

Berikan komentarmu dan atau saran untuk meningkatkan kualitas artikel ini di kolom komentar! Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada teman-teman atau kerabat yang sedang mencari informasi terkait melalui link sharing pada judul artikel.


Terima kasih para pembaca DepoBeta!