Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2010). APD sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan di bidang konstruksi. Berdasarkan artikel Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, angka kecelakaan kerja masih perlu menjadi perhatian besar bagi pemerintah dan perusahan jasa konstruksi. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, terdapat 110.285 kasus kecelakaan pada tahun 2015, 105.182 kasus kecelakaan pada tahun 2016, dan 80.392 kasus kecelakaan pada tahun 2017. Alat Pelindung Diri (APD) menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko. Setiap perusahaan dalam bidang konstruksi, wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Dasar hukum yang mengatur tentang pemakaian APD secara umum dicantumkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
APD terdiri dari berbagai komponen untuk melindungi bagian tubuh yang berbeda, seperti Alat Pelindung Kepala, Alat Pelindung Mata, Alat Pelindung Telinga, Alat Pelindung Pernafasan, Alat Pelindung Tangan, Pakaian Pelindung, dan Alat Pelindung Kaki. Ilustrasi lengkap dapat dilihat dari Gambar 1.
Gambar 1 APD Konstruksi (RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, 2018)
Alat pelindung kepala menjadi komponen terpenting yang harus digunakan oleh setiap orang di lokasi proyek konstruksi. Alat pelindung kepala digunakan untuk melindungi kepala dari benturan benda yang terjatuh, uap panas atau dingin, hingga potensi kebakaran dan korosif. Alat pelindung kepala terdiri dari beberapa kategori yang dibagi berdasarkan fungsi identitas pegawai. Selengkapnya dapat dilihat pada Gambar 2.
Gambar 2 Alat Pelindung Kepala (Ir. Brawijaya, 2018)
Alat pelindung mata dan wajah diperlukan oleh setiap orang pada proyek konstruksi untuk melindungi dari lemparan benda kecil, pengaruh cahaya, pengaruh radiasi tertentu dan percikan cairan. Contoh alat pelindung mata adalah google, dan kacamata (Gambar 3 a dan b). Sedangkan, contoh alat pelindung wajah adalah visor, masker full face, topeng las (Gambar 3 c dan d).
Gambar 3 (a) Kacamata (b) Googles (c) Masker Fullface (d) Topeng Las (Wahyudi, 2017)
Alat pelindung telinga terkadang dibutuhkan di lokasi proyek konstruksi ketika terdapat suara bising yang dapat menganggu kesehatan telinga. Sumbat telinga atau ear plug dapat mengurangi intensitas suara 10 sampai dengan 15 dB dan tutup telinga (ear muff) dapat mengurangi intensitas suara 20 sampai dengan 30 dB. Ear plug yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja, sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu. Contoh dari ear muff dan ear plug dapat dilihat pada Gambar 4.
Pernafasan merupakan salah satu sistem organ pekerja proyek konstruksi yang juga harus dilindungi dengan mencegah potensi kerusakan organ pernafasan. Sumber bahaya seperti pencemaran di udara yang disebabkan oleh virus, bakteri, partikel debu, kabut, asap atau uap logam terkadang ada pada lokasi proyek konstruksi. Penentuan kebutuhan pelindung pernapasan tergantung pada jenis gangguan pernafasan. Contoh pertama alat pelindung pernapasan adalah masker (Gambar 5 a) yang digunakan untuk melindungi pernapasan dari asap, debu, dan bau bahan kimia ringan. Sedangkan alat pelindung pernapasan respirator (Gambar 5 b) melindungi pernapasan dari uap dan gas berbahaya, partikel mist, atau partikel fume.
Gambar 5 (a) Masker (b) Reusable Respirator (Safetysign, 2017)
Sarung tangan merupakan alat pelindung tangan pada proyek konstruksi. Sarung tangan melindungi tangan dari bahaya paparan cairan tubuh, menghindari luka lecet, luka teriris, luka terkena bahan kimia dan terhadap temperatur ekstrim.
Gambar 6 Pelindung Tangan (Pusat Info Pelatihan K3, 2018)
Beberapa jenis sarung tangan yang digunakan di tempat kerja konstruksi sebagai berikut :
Sepatu keselamatan kerja merupakan alat pelindung kaki yang melindungi kaki dari bahaya kejatuhan benda-benda berat, percikan cairan, tertusuk oleh benda-benda tajam atau resiko terpleset. Contoh alat pelindung kaki antara lain boot, sepatu anti listrik, sepatu anti licin, dan Steel Toe Boots (sepatu khusus yang diberi pelat besi untuk melindungi jari-jari kaki dari kejatuhan dan benturan benda-benda bahan bangunan).
Gambar 7 Pelindung Kaki (Pusat Info Pelatihan K3, 2018)
Pakaian pelindung juga digunakan untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuh dari percikan cairan tubuh dan suhu panas atau dingin. Contoh pakaian pelindung adalah baju, rompi, dan celemek yang biasanya terbuat dari bahan-bahan bersifat kedap terhadap cairan dan bahan kimia, seperti bahan plastik atau karet. Klasifikasi pakaian pelindung dapat dilihat dari warna pakaian pelindung. Pakaian pelindung dibedakan berdasarkan banyak kategori, seperti jenis proyek, jenis identitas pegawai, dan lainnya. Yang terpenting, pakaian pelindung harus memiliki visibilitas yang tinggi agar para pekerja yang memakainya mudah terlihat dan dikenali.
Gambar 8 Pakaian Pelindung (Pusat Info Pelatihan K3, 2018)
Sabuk pengaman merupakan alat pelindung jatuh perorangan yang digunakan pada lokasi proyek konstruksi. Sabuk pengaman berfungsi untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh. Sabuk pengaman biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi di ketinggian dan pekerjaan memanjat. Ada beberapa macam safety harness atau sabuk pengaman, yaitu penunjang dada (chest harness), penunjang dada dan punggung (chest waist harness) dan penunjang seluruh tubuh (full body harness). Harness yang digunakan pada tubuh akan dihubungkan dengan tali pengaman yang dikaitkan pada besi penopang beban.
Gambar 9 Pelindung Jatuh Perorangan
MARTIN AMERIGO merupakan salah satu penulis aktif yang saat ini sedang melakukan studi S1 teknik sipil di Institut Teknologi Bandung. Diluar aktivitas akademik, Martin meluangkan waktu untuk hobinya dalam olahraga sepakbola, dan dia sangat aktif dalam kegiatan ekstrakurikular, diantaranya adalah dengan menjadi salah satu panitia acara ITB Civil Engineering Expo 2019, dan juga pada acara The Second Conference for Civil Engineering Research Network 2018.
Berikan komentarmu dan atau saran untuk meningkatkan kualitas artikel ini di kolom komentar! Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada teman-teman atau kerabat yang sedang mencari informasi terkait melalui link sharing pada judul artikel.