Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan ini mencakup klasifikasi menurut organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan, dan mata anggaran. Peraturan ini merupakan landasan bagi setiap instansi yang terkait dalam penyusun anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban anggaran, dan pemeriksaan laporan keuangan.
Peraturan ini mencakup klasifikasi menurut organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan, dan mata anggaran. Peraturan ini merupakan landasan bagi setiap instansi yang terkait dalam penyusun anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban anggaran, dan pemeriksaan laporan keuangan.