Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Pedoman kriteria pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ini mencakup ketentuan umum, ketentuan teknis, kriteria pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang Jalan Arteri Primer Antar Kota pada kawasan budidaya. Kriteria yang ada dalam pedoman ini merupakan perangkat operasionalisasi Rencana T ata Ruang Wilayah (RT RW) Provinsi dan Kabupaten.
Pedoman kriteria pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ini mencakup ketentuan umum, ketentuan teknis, kriteria pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang Jalan Arteri Primer Antar Kota pada kawasan budidaya. Kriteria yang ada dalam pedoman ini merupakan perangkat operasionalisasi Rencana T ata Ruang Wilayah (RT RW) Provinsi dan Kabupaten.
Pedoman ini diharapkan bermanfaat bagi :
- Pemerintah Provinsi/Kabupaten sebagai acuan dalam rangka menyiapkan peraturan-peraturan dan kebijakan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang Jalan Arteri Primer Antar Kota;
- Pembina Jalan dan Pengelola Jalan sebagai acuan untuk menyelenggarakan pengaturan dan kebijakan pembinaan di sepanjang Jalan Arteri Primer Antar Kota;
- Pengelola dan Pengguna lahan di sekitar