Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Ini dibuat Untuk mendelegasikan Kewenangan, tugas dan tanggung jawab Menteri Perhubungan selaku PJ Proyek Kerjasama dalam pelaksanaan Kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Kepada Pejabat Eselon I (Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian, Kepala Badan PSDM Perhubungan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek).
Keputusan Ini dibuat Untuk mendelegasikan Kewenangan, tugas dan tanggung jawab Menteri Perhubungan selaku PJ Proyek Kerjasama dalam pelaksanaan Kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Kepada Pejabat Eselon I (Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian, Kepala Badan PSDM Perhubungan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek).
Pendelegasian ini meliputi dalam menyusun rencana dalam menyiapkan KPBU, menetapkan, memfasilitasi dan melakukan proses pengadaan dan penerapan harga parkiran dan hal hal lain yang berkaitan.