Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk membentuk Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Perhubungan dengan keanggotana dengan memiliki tugas dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai Rencana Induk, menetapkan Rencana Kerja, membentuk tim perumusan tim verifikasi, melakukan penilaian usulan penyusunan SKKNI, menyelenggarakan pra konvesi dan konvensi rancangan SKKNI.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk membentuk Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Perhubungan dengan keanggotana dengan memiliki tugas dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai Rencana Induk, menetapkan Rencana Kerja, membentuk tim perumusan tim verifikasi, melakukan penilaian usulan penyusunan SKKNI, menyelenggarakan pra konvesi dan konvensi rancangan SKKNI.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas, komite membentuk kelompok kerja dan Sekretariat Komite yang berlaku selama 3 tahun sejak tanggal ditetapkan yang mana seluruh biaya yang dikeluarkan dibebankan dibebankan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggara (DIPA) Badan PSDM Perhubungan. Seluruh penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan prinsip good govermance.