Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Komite Nasional Fasilitas Udara.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Komite Nasional Fasilitas Udara yang mana bertugas dalam mengordinasikan komite, memecahkan persoalan, dan mengumpulkan dan mempelajari bahan-bahan yang diperlukan dalam usaha mengembangkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut keberangkatan pesawat udara yang melakukan penerbangan internasional di Indonesia yang untuk mendukung kelancaran pergerakan pesawat udara, barang, kargo, pos dan penumpang serta barag lainnya.