Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
keputusan menteri ini dibuat untuk membentuk komite koordinasi Angkutan Transit Nasional dengan susunan keanggotaan dengan tujuan mengawasi, melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan melakukan pertemuan secara berkala untuk membahas isu-isu dan permasalahan dari operator nasonal yang berkaitan dengan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Good in Transit
keputusan menteri ini dibuat untuk membentuk komite koordinasi Angkutan Transit Nasional dengan susunan keanggotaan dengan tujuan mengawasi, melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan melakukan pertemuan secara berkala untuk membahas isu-isu dan permasalahan dari operator nasonal yang berkaitan dengan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Good in Transit