Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk membentuk Tim Pendanaan Investasi Infrastruktur Perhubungan dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas Tim pengarah, Tim Pelaksana dan Sekretaris yang tugas dan kewenangannya dijelaskan dalam keputusan ini.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk membentuk Tim Pendanaan Investasi Infrastruktur Perhubungan dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas Tim pengarah, Tim Pelaksana dan Sekretaris yang tugas dan kewenangannya dijelaskan dalam keputusan ini.