Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Tata cara pelaksanaan Rapat Pimpinan yang melalui berbagai proses dan kegiatan yang mana Sekretaris Jenderal membentuk tim kecil yang terdiri dari unit kerja di lingkungan tersebut.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Tata cara pelaksanaan Rapat Pimpinan yang melalui berbagai proses dan kegiatan yang mana Sekretaris Jenderal membentuk tim kecil yang terdiri dari unit kerja di lingkungan tersebut.