Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis yang sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis yang sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.