Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk membentuk satuan kerja pembangunan pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang merupakan satuan kerja non struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kementerian perhubungan dan secara khusus dibentuk sebagai unit Pelaksana kegiatan pembangunan dan pembiayaan pelabuhan Patimban.
Keputusan ini dibuat untuk membentuk satuan kerja pembangunan pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang merupakan satuan kerja non struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kementerian perhubungan dan secara khusus dibentuk sebagai unit Pelaksana kegiatan pembangunan dan pembiayaan pelabuhan Patimban.
Susunan Organisasi, tugas dan kewajiban satuan kerja Pembangunan Pelabuhan yang telah ditetapkan dalam keputusan. Satuan Kerja ini bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan dan berada di bawah pembinaan teknis dan administratif oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.