Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan rencana dalam pelaksanaan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2015 mencakup seluruh wilayah indonesia yang dilaksanakan secara aman, selamat, nyaman, tertib dan lancar di titik yang ditentukan yang mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan angkutan Lebaran Terpadu antar moda angkutan yang berpedoman pada Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2015.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan rencana dalam pelaksanaan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2015 mencakup seluruh wilayah indonesia yang dilaksanakan secara aman, selamat, nyaman, tertib dan lancar di titik yang ditentukan yang mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan angkutan Lebaran Terpadu antar moda angkutan yang berpedoman pada Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2015.