Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Tual sebagai pedoman dalam pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan dan penentuan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Tual.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Tual sebagai pedoman dalam pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan dan penentuan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Tual.
Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhan yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhan,pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangan yang sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan tersebut.
Rencana pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Tual yang memenuhi kebutuhan Pelayanan jasa kepelabuhan berdasarkan perkembangan angkatan laut dalam jangka Pendek, menengah dan Panjang. Rencana induk Pelabuhan Tual dapat ditinjau dan dikaji ulang 1 kali dalam 5 tahun atau sesuai kebutuhan.