Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memeberikan perpanjangan izin operasi Sarana Perkeretaapian PT Railink yang mana perpanjangan diberikan pada lintas pelayanan Kualanamu-Medan dengan jumlah 42 frekuensi perjalanan.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memeberikan perpanjangan izin operasi Sarana Perkeretaapian PT Railink yang mana perpanjangan diberikan pada lintas pelayanan Kualanamu-Medan dengan jumlah 42 frekuensi perjalanan.
Penambahan atau penguanagn frekuesi harus mendapat persetujuan dari Direktur jenderal Perkeretaapian yang mana mewajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengoperasikan sarana perkeretaapian yang telah dinyatakan laik operasi, bertanggung jawab atas pengoperasian sarana perkeretaapian dan melaporkan kegoatan operasional kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian. Perpanjangan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal di tetapkan.