Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menunjuk Otoritas Pelabuhan selaku pelaksana fungsi pengaturan, pengendaluan dan pengawasan kegiatan kepelabuhan sebagai koordinator kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang bertujuan untuk penjaminan kelancaran lalu lintas kapal, arus barang dan naik turun penumpang di pelabuhan.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menunjuk Otoritas Pelabuhan selaku pelaksana fungsi pengaturan, pengendaluan dan pengawasan kegiatan kepelabuhan sebagai koordinator kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang bertujuan untuk penjaminan kelancaran lalu lintas kapal, arus barang dan naik turun penumpang di pelabuhan.