Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan bandar udara baru Kabupaten Kulonprogo sebagai bandar udara internasional yang mana harus memenuhi persyaratan keselamatan, Keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara Internasional.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan bandar udara baru Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DI Yogyakarta sebagai bandar udara internasional yang mana harus memenuhi persyaratan keselamatan,Keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara Internasional, terpenuhinya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara Internasional dan menyampaikan informasi mengenai bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo sebagai bandar Udara Internasional.
Dalam hal ini direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Ini paling lama 6 bulan sejak keputusan. Apabila tidak terpenuhinya admisnitrasi maka tidak akan adanya penerbangan udara niaga berjadwal luar negri dan bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo dicabut yang didasarkan usulan Dirjen Perhubungan Udara. Dalam Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2003 Tentang pelayanan Angkutan Udara dari/ke Laur Ngeri Bandar Udara Adi Sutjipto- Yogyakarta.