Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Bandar Udara Baru Di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Bandar Udara Internasional

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 97 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 97 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
30/04/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan bandar udara baru Kabupaten Kulonprogo sebagai bandar udara internasional yang mana harus memenuhi persyaratan keselamatan, Keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara Internasional.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Bandar Udara Baru Di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Bandar Udara Internasional

Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan bandar udara baru Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DI Yogyakarta sebagai bandar udara internasional yang mana harus memenuhi persyaratan keselamatan,Keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara Internasional, terpenuhinya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara Internasional dan menyampaikan informasi mengenai bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo sebagai bandar Udara Internasional.

Dalam hal ini direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Ini paling lama 6 bulan sejak keputusan. Apabila tidak terpenuhinya admisnitrasi maka tidak akan adanya penerbangan udara niaga berjadwal luar negri dan bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo dicabut yang didasarkan usulan Dirjen Perhubungan Udara. Dalam Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2003 Tentang pelayanan Angkutan Udara dari/ke Laur Ngeri Bandar Udara Adi Sutjipto- Yogyakarta.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun