Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Pelabuhan Palembang

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KP 482 Tahun 2016
Kode Buku
:
KP 482 Tahun 2016
Nama Pengarang
:
Ignasius Jonan
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
25/07/2016
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Palembang, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur- Pelayaran di Wilayah Pelabuhan tersebut yang dibatasi Geografis. Keputusan ini dilakukan Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, penataan, penyelenggaraan Alur- Pelayaran Masuk Pelabuhan di Wilayah Pelabuhan Palembang. Pemeliharaan Alur Masuk Pelabuhan dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang. Secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap perubahan di Palembang. Perubahan penetapan keputusan ini diinofrmasikan melalui penerbitan Maklumat Pelayaran (MAPEL) serta disiarkan melalui Berita Pelaut Indonesia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun yang dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri ini.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Pelabuhan Palembang

Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Palembang, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur- Pelayaran di Wilayah Pelabuhan tersebut yang dibatasi Geografis. Keputusan ini dilakukan Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, penataan, penyelenggaraan Alur- Pelayaran Masuk Pelabuhan di Wilayah Pelabuhan Palembang. Pemeliharaan Alur Masuk Pelabuhan dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang. Secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap perubahan di Palembang. Perubahan penetapan keputusan ini diinofrmasikan melalui penerbitan Maklumat Pelayaran (MAPEL) serta disiarkan melalui Berita Pelaut Indonesia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun yang dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri ini.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun