Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Badan Usaha Pengerukan Dan Reklamasi Kepada PT Global Jaya Maritimindo

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 105 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 105 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
10/05/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan Reklamasi kepada PT Global Jaya Maritimindo yang dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Badan Usaha Pengerukan Dan Reklamasi Kepada PT Global Jaya Maritimindo

Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan Reklamasi kepada PT Global Jaya Maritimindo yang dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.

Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan sekali serta melaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen apabila terjadi perubahan pemegang izin usaha. Izin Usaha pengerukan dan reklamasi berlaku selama pemegang izizn menjadalankan usahanya dan dievaluasi setiap 2 tahun sekali oleh Direktur Jenderal.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun