Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini memberikan izin penggunaan terminal khusus Industri Primer Hasil Hutan Kayu PT Sarana Bina Semesta Alam di Desa Rantau hempeng yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-108/PP.008 Tanggal 24 April 2018.
Keputusan Menteri ini memberikan izin penggunaan terminal khusus Industri Primer Hasil Hutan Kayu PT Sarana Bina Semesta Alam di Desa Rantau hempeng yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-108/PP.008 Tanggal 24 April 2018.
Untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang industri primer hasil hutan kayu di Wilayah Kabupaten Paser yang mana berlaku selama satu tahun yang pengoperasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda.
Hal ini diwajibkan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan Jasa kepelabuhan. Tarif Jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuahn yang berlaku.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara terminal khusus untuk melayani kepentingan umum.